Jumat, 26 April 2024 | 05:12
NEWS

Ketum PP Muhammadiyah: Tak Ada Larangan Azan, Edaran Menag Sangat Relevan

Sudah Lama Diterapkan di Masjid Muhammadiyah

Ketum PP Muhammadiyah: Tak Ada Larangan Azan, Edaran Menag Sangat Relevan
Pengeras suara masjid (Dok rumah123.com)

ASKARA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai, surat edaran menteri agama terkait pengeras suara di masjid dan musala sudah cukup baik dan relevan menjaga keharmonisan masyarakat. 

Dikatakannya, dalam aturan tersebut tidak ada larangan azan seperti yang diasumsikan banyak pihak.

Diketahui, Menteri Agama Surat Edaran Menteri Agama No 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Tidak ada larangan azan, edaran Menag sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga harmoni dan menguatkan toleransi," ujar pria yang biasa disapa Cak Nanto itu, dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/3). 

Menurutnya, aturan penggunaan pengeras suara azan sudah lama diterapkan di masjid-masjid Muhammadiyah. Cak Nanto juga menjelaskan dalam penggunaan suara di masjid dan musala Muhammadiyah dibagi menjadi dua.

Di mana pengeras suara luar digunakan saat azan dan iqamah. Untuk kegiatan yang lain, seperti kajian dan sejenisnya, menggunakan pengeras suara dalam. 

"Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah," katanya.

Cak Nanto pun mengajak jajarannya untuk ikut bersama menyosialisasikan edaran Menag.

Diakuinya, menjaga harmoni dan memperkuat toleransi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa termasuk juga Pemuda Muhammadiyah. 

"Kita akan ikut sosialisasikan edaran ini," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Umum Kementerian Agama (Kemenag) Faesal Musaad memastikan, Kemenag tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan.

"Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara," ujar Faesal dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (25/2). 

"Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam," imbuhnya.

Faesal menyampaikan dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan adzan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).

Desibel merupakan satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. 

Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran.

"Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musalla tidak sampai 100 dB volumenya. Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” tuturnya.

Dengan demikian, Faesal Musaad menilai kehadiran SE Menag ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Komentar