JK Minta Penggunaan Pengeras Suara Masjid Disesuaikan Peruntukannya
ASKARA - Bulan suci Ramadhan selalu diwarnai dengan bergairahnya umat islam melaksanakan ibadah amaliah Ramadhan. Hal itu menjadikan Masjid lebih ramai dibandingkan bulan-bulan lain di luar ramadhan.
Dewan Masjid Indonesia, menyambut baik antusiasnya umat islam dalam memakmurkan mesjid dalam bulan suci Ramadhan.
Untuk itu, agar pelaksanaan ibadah amaliah ramadhan tetap berlangsung khusyu, syahdu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) M. Jusuf Kalla, meminta takmir mesjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukannya.
Misalnya untuk pengeras suara luar hanya dipergunakan hanya untuk azan dan iqamah. Adapun tartil Qur'an JK meminta agar pengurus masjid mengatur durasinya yaitu antara 5 - 10 menit sebelum Azan.
"Kita minta kepada seluruh pengurus masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya. Pengeras suara luar hanya untuk adzan , iqamah, dengan volume suara terukur tidak saling melampaui antar satu mesjid dengan mesjid lainnya. Yang justeru mengurangi kesyahduan suasana bulan suci ramadhan," ujar JK.
Adapun untuk pengajian cukup 5 sampai 10 menit sebelum azan. "Dzikir do’a para imam shalat, tahlil, puji-pujian barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya untuk tidak menggunakan pengeras suara luar. Termasuk untuk Kultum. Namun apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," lanjut JK.
Komentar