Rabu, 23 April 2025 | 03:06
NEWS

DMI: Ceramah di Masjid Saat Ramadan Gunakan Pengeras Suara Dalam

DMI: Ceramah di Masjid Saat Ramadan Gunakan Pengeras Suara Dalam
Pengeras suara masjid (Dok rumah123.com)

ASKARA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan ibadah saat Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam salah satu poinnya, DMI mengimbau semua ceramah di masjid/musala menggunakan pengeras suara bagian dalam demi kekhusyukan.

Surat Edaran itu yang diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla. 

"Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam," tulis edaran itu, menukil situs resmi DMI, Jumat (1/4).

Sementara itu, untuk pengeras suara bagian luar masjid cukup dipakai saat azan dikumandangkan dan iqamah, serta tartil Al-Qur'an dengan durasi 5-10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.

DMI juga meminta masjid tidak menggunakan pengeras suara bagian luar untuk melakukan zikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya.

"Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," lanjut edaran itu.

DMI juga mengimbau umat Islam agar memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudu dari rumah dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya.

Komentar