Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:19
NEWS

Sinopharm Jadi Vaksin Booster, Ini Aturan Heterolog Vaksinasi Dosis Ketiga

Sinopharm Jadi Vaksin Booster, Ini Aturan Heterolog Vaksinasi Dosis Ketiga
Ilustrasi vaksinasi (Dok Pixabay)

ASKARA - Vaksin Sinopharm resmi menjadi salah satu regimen untuk vaksin dosis ketiga atau booster. Dengan demikian, Indonesia memiliki 6 regimen vaksin booster, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J) dan Sinopharm. 

Untuk pemberian dosis booster dilakukan melalui mekanisme Homolog, yakni, pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer.

Tapi, vaksin booster juga bisa dilakukan secara heterolog, yakni menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer sebelumnya. 

Apabila mendapatkan vaksin primer Sinovac, maka vaksin booster yang bisa digunakan ialah AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).

Selanjutnya, apabila vaksin primernya AstraZeneca, dapat menggunakan vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Lalu, untuk yang mendapatkan vaksin primer Pfizer, dapat mendapatkan vaksin booster berupa Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml). 

Kemudian, apabila vaksin primernya Moderna, vaksin booster yang bisa digunakan ialah jenis yang sama separuh dosis (0,25 ml).

Untuk yang vaksin primer menggunakan Janssen (J&J) akan mendapatkan vaksin booster berupa Moderna separuh dosis (0,25ml).

Sementara untuk vaksin primer Sinopharm, vaksin booster yang boleh digunakan hanya jenis yang sama dengan dosis penuh (0,5 ml). 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jenis vaksin booster yang digunakan didasari oleh ketersediaannya di setiap daerah. 

“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat," kata Nadia, dikutip Selasa (1/3). 

Nadia menegaskan vaksinasi dosis primer juga harus terus dikejar agar bisa mencapai target.

Adapun tata cara pemberian, tempat dan alur pelaksanaan, serta pencatatan vaksinasi Covid-19 mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Komentar