Senin, 29 April 2024 | 04:12
NEWS

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Maret, Jabodetabek Level 3

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Maret, Jabodetabek Level 3
Ilustrasi PPKM (Dok Istimewa)

ASKARA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai dari 1 hingga 7 Maret mendatang.

Dengan perpanjangan itu, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada di level 3.

Keputusan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 13/2022 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. 

Dalam keputusan itu, Jabodetabek masuk daftar 108 daerah level 3 di PPKM Jawa-Bali pekan ini.

"Terjadi peningkatan pada Level 3 PPKM dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1," ungkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (1/3).

Selain itu, Inmendagri No 13/2022 juga mengatur sejumlah pembatasan diberlakukan di Jabodetabek dan wilayah PPKM level 3 lainnya. 

Misalnya, kegiatan perkantoran di sektor esensial hanya boleh dilakukan dengan 50 persen dari kapasitas normal. Sementara sektor non esensial hanya boleh 25 persen penerapan work from office (WFO).

Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh buka hingga 20.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas normal selama Jabodetabek berstatus PPKM level 3.

Warung makan, restoran, kafe boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas normal. Lalu, waktu makan juga dibatasi maksimal 60 menit.

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Komentar