Sabtu, 20 April 2024 | 19:02
NEWS

Perintah Kembali Perpanjang PPKM, Seluruh Wilayah Indonesia Berstatus Level 1

Perintah Kembali Perpanjang PPKM, Seluruh Wilayah Indonesia Berstatus Level 1
Ilustrasi PPKM (Dok Istimewa)

ASKARA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Perpanjangan PPKM itu dituangkan dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 2 hingga 15 Agustus 2022. 

Selain itu, juga menerbitkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan (Dirjen Adwil), Safrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini seluruh wilayah di Indonesia berstatus level 1. 

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal, Selasa (2/8). 

Dikatakan, penetapan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia didasari oleh pertimbangan para pakar dan kondisi faktual di lapangan.

Menurut Safrizal, kasus Covid-19 memang meningkat. Namun, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit masih rendah. 

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya. 

Komentar