Kamis, 25 April 2024 | 13:33
NEWS

Soal Toa Masjid, Kemenag: Edaran Menag Tak Melarang Azan dengan Pengeras Suara

Soal Toa Masjid, Kemenag: Edaran Menag Tak Melarang Azan dengan Pengeras Suara
Pengeras suara masjid (Dok rumah123.com)

ASKARA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor SE 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

SE tersebut kemudian menimbulkan polemik bahkan protes dari sejumlah pihak.

Bahkan, Menag Yaqut sampai disebut membandingkan azan yang keluar dari pengeras suara atau toa itu dengan gonggongan anjing. 

Tak pelak, kontroversi pun semakin meluas dan menimbulkan protes kembali dari berbagai kalangan. 

Terkait hal itu, Kepala Biro Umum Kementerian Agama (Kemenag) Faesal Musaad memastikan, Kemenag tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan.

"Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara," ujar Faesal dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (25/2). 

"Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam," imbuhnya.

Faesal menyampaikan dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan adzan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).

Desibel merupakan satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. 

Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran.

"Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musalla tidak sampai 100 dB volumenya. Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” tuturnya.

Dengan demikian, Faesal Musaad menilai kehadiran SE Menag ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Komentar