Senin, 15 Juni 2026 | 19:00
NEWS

ICW Sebut Polres Cirebon Gegabah, Nurhayati Tidak Dapat Dituntut Hukum

ICW Sebut Polres Cirebon Gegabah, Nurhayati Tidak Dapat Dituntut Hukum
ICW (Dok Sindonews)

ASKARA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons ditetapkannya Bendahara Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.

Menurut penilaian ICW, Polres Cirebon melakukan langkah yang gegabah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka atas inisiatifnya melaporkan kasus dugaan korupsi kepala desa.

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporannya," jelas Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2).

Dia menjelaskan, pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, maka tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Atas dasar ini, seharusnya Polres Cirebon tidak kemudian gegabah dalam mengambil langkah untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka atas inisiatifnya melaporkan dugaan korupsi," ujarnya.

Kurnia berpandangan, status tersangka Nurhayati bisa memberangus peran serta masyarakat dan berpotensi besar melanggengkan praktik korupsi. 

Menurut catatan ICW semester I tahun 2021, sektor dana desa paling rawan dikorupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

Hal itu sejalan dengan data yang menyatakan bahwa lembaga yang paling sering ditangani oleh aparat penegak hukum adalah pemerintahan desa.

"Selain itu, aparatur desa juga masuk dalam 10 besar aktor paling banyak terjerat kasus korupsi. Atas kondisi buram ini, bukan tidak mungkin sektor dana desa akan semakin menjadi ladang basah korupsi," kata dia. 

Dikatakan Kurnia, kasus pelapor korupsi yang justru diproses hukum bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya ada seorang mahasiswa di Universitas Negeri Semarang yang menerima skorsing selama 6 bulan setelah melaporkan rektor kepada KPK.

Dia pun menyayangkan fakta tersebut karena ke depan masyarakat akan selalu merasa terancam jika ingin melaporkan kasus dugaan korupsi ke aparat penegak hukum.

"Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi telah dilindungi sejumlah peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

ICW juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil langkah dalam memberikan perlindungan kepada Nurhayati sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

ICW juga mendesak KPK agar segera menyelesaikan sengkarut koordinasi antara Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polres Cirebon dengan cara melakukan koordinasi dan supervisi sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Komentar