Jumat, 26 April 2024 | 23:01
NEWS

Soal Nurhayati Jadi Tersangka, Mabes Polri: Dari Hukum Acara Pidananya Tidak Ada yang Salah

Soal Nurhayati Jadi Tersangka, Mabes Polri: Dari Hukum Acara Pidananya Tidak Ada yang Salah
Nurhayati (Dok Istimewa)

ASKARA - Mabes Polri mengungkapkan, proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat sudah sesuai prosedur.  

Penetapan tersangka oleh Polres Cirebon itu disebut atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. 

"Jadi untuk kasus ini, kita lihat bahwa legal justice criminal justice sistem yang dilakukan penyidik dan kejaksaan dari hukum acara pidananya tidak ada yang salah," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3). 

Dikatakan Dedi, aparat penegak hukum harus melihat aspek social justice dalam kasus Nurhayati. 

Menurut Dedi, ada dua aspek yang harus dikedepankan dalam social justice yakni, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

"Karena tujuan hukum itu bukan hanya menyangkut masalah personal approach (pendekatan pribadi), tapi tujuan penegakan hukum adalah untuk yang pertama rasa keadilan, kesejahteraan masyarakat dan ketiga kebahagiaan," ujarnya.

Dedi menerangkan dalam aspek  penegakan hukum tak hanya berpedoman pada asas kepastian hukum. Tetapi juga keadilan dan asas kemanfaatan hukum. 

Dia memastikan perspektif hukum itu akan diterapkan dalam menangani kasus Nurhayati. Bareskrim Polri bersama Polres Cirebon telah menggelar perkara dan melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Dedi, koordinasi itu menghasilkan dua opsi. Yakni Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan mengoreksi penetapan P-21, opsi kedua melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. 

"Nanti kejaksaan sesuai undang-undang kejaksaan akan melakukan SP2 (surat penghentian penuntutan)," terangnya. 

Diketahui, kasus tersebut berawal saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu. 

Dia yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S. Status tersangka Nurhayati bakal dicabut karena tidak cukup bukti. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
 

Komentar