Rabu, 17 Juni 2026 | 23:43
NEWS

Bareskrim Polri Bergerak Buru Pemilik Binomo

Bareskrim Polri Bergerak Buru Pemilik Binomo
Ilustrasi Binomo (Dok Voi.id)

ASKARA - Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus investasi bodong Binomo. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sedang mencari pemilik binary option yang dipromosikan Indra Kenz itu.

"Sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," ungkap Whisnu kepada awak media, dikutip Sabtu (19/2). 

Dikatakan Whisnu, salah satu cara yang dilakukan penyelidik dengan mendalami keterangan saksi untuk mengetahui identitas pemilik atau pengurus platfrom Binomo tersebut.

"Informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik," terangnya.

Saat ini, penyelidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Terdiri dari sembilan korban, tiga saksi terkait, dan tiga saksi ahli.

Sebelumnya, dari hasil gelar perkara penyelidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo. 

"Penyidik menemukan pristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," jekas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual.
 
Penyidikan kasus ini dilakukan beradasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
 

Komentar