Kamis, 04 Juni 2026 | 06:56
NEWS

Menaker Ida Fauziyah: Pandangan JHT Hanya Bisa Diambil 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar

Menaker Ida Fauziyah: Pandangan JHT Hanya Bisa Diambil 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar
Menaker Ida Fauziyah (Dok Humas Kemnaker)

ASKARA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang dan aman hingga peserta dapat mengklaim penuh pada usia ke 56 tahun.

Namun demikian, kata Ida, untuk peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya.

"Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau cacat total sebelum memasuki pensiun atau meninggal," terang Ida, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (15/2).

Ida meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dipahami secara menyeluruh.

Dia juga membantah dana JHT tak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Menurutnya, tabungan JHT bisa dicairkan usai kepesertaan genap 10 tahun.

Namun, dana yang bisa dicairkan hanya 30 persen untuk pembelian properti dan 10 persen untuk kebutuhan lain.

"Saya sangat berharap Permenaker dipahami secara cermat dan menyeluruh. Saya ingin menegaskan pandangan JHT hanya bisa diambil 56 tahun. Itu tidak sepenuhnya benar," jelasnya.

Sebelumnya, Ida Fauziyah menjelaskan alasan program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Ida menyebut, hal itu sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. 

Menurutnya, jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.

"Sejak awal program JHT ini dipersiapkan untuk jangka panjang, karena jangka pendek sudah ada. Untuk pekerja mengalami situasi, seperti kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, ter-PHK, atau pindah ke luar negeri, semua sudah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khusus," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (15/2).

"Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100 persen, maka tentu tujuan JHT tak akan tercapai," sambungnya. 

Dijelaskan Ida, rilisnya Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT telah mempertimbangkan perlindungan sosial lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru akan diluncurkan Februari ini.

Ida mengatakan, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri akan mendapat jaminan lewat JKP. Jaminan yang dimaksud adalah santunan uang selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.

"Latar belakang munculnya JHT adalah usaha kita semua untuk menyiapkan pekerja kita di hari tua saat tidak bekerja masih bisa melanjutkan hidupnya dengan baik," terang Ida.

Dia mengklaim, bahwa Permenaker telah melalui proses panjang pembahasan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), forum kerja sama tripartit nasional dan rapat KL dalam rangka koordinasi dan harmonisasi.

Komentar