Polisi Akan Panggil Paksa Edy Mulyadi untuk Digarap Penyidik
ASKARA - Edy Mulyadi bakal dipanggil paksa untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus tindak pidana dugaan ujaran kebencian.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, dalam pemanggilan kedua nanti, pihaknya akan melampirkan surat panggilan dengan perintah membawa Edy Mulyadi.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa," tegas Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/1).
Dikatakan Agus, surat panggilan kedua tersebut bisa saja disiapkan ataupun dikirimkan langsung ke Edy Mulyadi pada hari ini.
"Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," kata dia.
Sebelumnya, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dalih pemanggilan tak sesuai dengan prosedur.
Edy hanya diwakili tim kuasa hukumnya yang mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10, kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ungkap Herman Kadir, kuasa hukum Edy di Bareskrim Polri, Jumat (28/1).
Ketua Umum Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) itu mengatakan, salah satu alasan ketidakhadiran Edy adalah karena pihaknya menilai proses pemanggilan yang tidak sesuai dengan KUHAP.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata dia.
Herman juga mengklaim Edy bakal hadir dalam agenda pemeriksaan selanjutnya jika nantinya telah dijadwalkan oleh penyidik.
"Insya Allah hadir panggilan kedua," ucapnya.

Komentar