KPK Sita Uang Tunai Tanda Jadi Saat OTT Hakim di Surabaya, Ini Besarannya
ASKARA - Sejumlah uang tunai disita tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1) lalu.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita yang tunai sebesar Rp 140 juta. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan empat orang lainnya diamankan
"Uang Rp 140 juta itu sebagai tanda jadi (uang muka,red) awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan pengacara Hendro Kasiono (HK) soal kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP)," ungkap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Jumat (21/1).
Dalam OTT itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Hamdan (HD) selaku penerima suap.
Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.
Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. (ant/jpnn)
Komentar