Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:05
NEWS

OTT KPK di Sumut: Kadis PUPR dan 4 Tersangka Ditahan Terkait Suap Proyek Jalan

OTT KPK di Sumut: Kadis PUPR dan 4 Tersangka Ditahan Terkait Suap Proyek Jalan
Konferensi pers terkait OTT KPK di Medan dan penetapan tersangka, Sabtu (28/06/2025) di Jakarta. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak ketika memberikan keterangan (Dok Askara)

ASKARA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, bersama empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan. Penahanan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis malam (26/6/2025).

"Lima orang tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. TOP – Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. HEL – PPK Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut
4. KIR – Direktur Utama PT DNG
5. RAY – Direktur PT RM

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dua tersangka terakhir disebut sebagai pihak swasta yang memberikan suap kepada para pejabat dinas untuk memenangkan proyek jalan.

Asep menjelaskan, dari total tujuh orang yang sempat diamankan dalam OTT, satu orang belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum terpenuhi unsur alat bukti.

OTT dilakukan di Mandailing Natal pada Kamis malam (26/6) dan para pihak langsung diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya, Jumat (27/6), untuk pemeriksaan lebih lanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para pihak yang diamankan terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta.

KPK mendalami dua klaster dugaan korupsi yang terungkap dalam OTT ini. Klaster pertama berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua menyangkut proyek-proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

"Sejauh ini terdapat dua klaster penerimaan suap: di lingkungan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut," ujar Budi.

Penyidik KPK masih mendalami lebih lanjut aliran dana serta aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam praktik suap.

 

 

Komentar