Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14
NEWS

OTT KPK Jerat Kajari HSU, Kejagung Tegaskan Tak Intervensi

OTT KPK Jerat Kajari HSU, Kejagung Tegaskan Tak Intervensi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Dok Erfan)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kalimantan Selatan. Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan menghormati penuh proses hukum yang dilakukan KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan institusinya tidak akan melakukan intervensi terhadap langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan Kejagung mendukung penuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati setiap proses hukum dan tidak akan ikut campur. Silakan dilakukan, dan ini menjadi momentum untuk berbenah di internal kami,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Anang mengaku hingga kini belum menerima informasi detail terkait perkara yang menjerat Kajari HSU tersebut. Ia meminta publik bersabar menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait konstruksi perkara dan perkembangan penyelidikan.

“Saya belum mendapatkan informasi lengkap. Kita tunggu rilis resmi dari KPK saja,” katanya.

Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa masih banyak jaksa yang bekerja dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Ia mengajak seluruh jajaran kejaksaan untuk menjaga sikap, moral, serta nama baik institusi.

“Banyak rekan-rekan jaksa yang sudah bekerja keras menjaga integritas, termasuk dalam pengembalian kerugian negara yang besar. Jangan sampai dinodai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga kehormatan korps maupun institusi,” tegasnya.

Sementara itu, KPK membenarkan telah mengamankan Kajari HSU dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan tindak pemerasan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pagi ini pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan telah tiba di gedung KPK, di antaranya dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, selain dua pejabat kejaksaan, penyidik juga mengamankan pihak swasta. Dugaan awal perkara tersebut mengarah pada tindak pidana pemerasan.

Secara keseluruhan, terdapat enam orang yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

 

 

Komentar