Jumat, 19 April 2024 | 23:30
NEWS

Rahmat Effendi Diduga Potong Dana Sejumlah Pegawai di Bekasi

Rahmat Effendi Diduga Potong Dana Sejumlah Pegawai di Bekasi
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 7 orang terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan yang menjerat Wali Kota Non Aktif Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi. 

Ketujuh saksi itu yakni, Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Tita Listia; Camat Rawa Lumbu, Makhfud Syaifudin; PPK, Giyarto; Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto; Kepala BPBD, Nurcholis dan ajudan wali kota Bekasi, Andi Kristanto.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ketujuh saksi itu dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan dana pegawai yang dilakukan Rahmat Effendi.

"Didalami juga mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE (Rahmat Effendi), dan pihak lainnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1). 

Namun, Ali tidak mau membeberkan lebih lanjut alasan Rahmat Effendi memotong dana sejumlah pegawai. Namun diduga pemotongan tersebut berkaitan dengan kasus suap yang menjeratnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut diamankan.

Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar