Ferdinand Hutahaean Belum Pikir untuk Ajukan Praperadilan
ASKARA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean belum berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri, Senin (10/1) malam.
Pengacara Ferdinand, Zaky Rasidik menyebut pihaknya melihat proses hukum atas kasus yang menjerat Ferdinand sejauh ini berjalan dengan baik.
"Belum ada, kita belum terpikirkan soal itu ya. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya, lihat dari sisi-sisi administrasi saya kira clear ya, tidak ada yang perlu kita permasalahkan," ujar Zaky kepada awak media, Selasa (11/1).
Dikatakan Zaky, proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri dilakukan secara profesional dan transparan.
"Jadi pelayanannya sangat baik sekali, dan ini merupakan suatu bentuk apresiasi kami sebagai masyarakat Indonesia," kata dia.
Pihaknya, lanjut Zaky, menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.
"Terkait dengan proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri, kita sebagai warga negara tentu menghormati," ucapnya.
Ferdinand Hutahaean sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Senin malam (10/1).
Polisi menyebutkan, punya dua alasan menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan.
Alasan kedua, penyidik menahan eks politikus Partai Demokrat itu karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor suadara FH,” kata dia.
Mantan Politisi Partai Demokrat itu dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Komentar