Senin, 15 Juni 2026 | 19:36
NEWS

UMP DKI Jakarta Resmi Naik 5,1 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2022

UMP DKI Jakarta Resmi Naik 5,1 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2022
Ilustrasi UMP (Dok Reaktor.co.id)

ASKARA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 resmi naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 per bulan. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. 

"Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," tulis putusan kesatu aturan yang ditetapkan pada 16 Desember 2021 tersebut, dikutip Senin (27/12).

Disebutkan, ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022 dan bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," ungkap putusan keempat.

Pun demikian, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.

Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. 

Pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi covid-19.

"Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta," tulis putusan itu.

Komentar