Minggu, 28 April 2024 | 04:08
NEWS

Resmi Ajukan Banding, Anies Baswedan Berharap Kenaikan UMP DKI Tak Dibatalkan

Resmi Ajukan Banding, Anies Baswedan Berharap Kenaikan UMP DKI Tak Dibatalkan
Anies Baswedan (Youtube)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, dengan upaya banding diharapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 sesuai Kepgub dan tidak dibatalkan.

Pemprov DKI, kata Yayan, mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Jakarta. 

Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim Pemprov DKI menilai hal itu masih belum sesuai dengan harapan, yakni kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Lantaran itu, Anies Baswedan memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” ucap Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7).

“Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” lanjutnya.

Sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh mengancam akan melakukan demonstrasi terus-menerus ke Balaikota DKI Jakarta untuk mendesak agar Anies tidak berlindung di balik putusan PTUN.

“Bilamana pengusaha melakukan penurunam upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.

Komentar