Kamis, 02 Mei 2024 | 17:09
NEWS

Silakan Cek, Ini Aturan Ganjil Genap Terbaru Jakarta

Silakan Cek, Ini Aturan Ganjil Genap Terbaru Jakarta
Ilustrasi ganjil genap (wowkeren.com)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Aturan tersebut resmi diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 14 Desember yang lalu dan berlaku hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Aturan ganjil genap tersebut juga diberlakukan pada 3 tempat wisata dan 13 ruas jalan protokol.

Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB dan tidak berlaku untuk hari libur nasional. 

Sementara, untuk 3 kawasan wisata akan diterapkan ganjil genap pada akhir pekan di hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga hari Minggu pukul 19.00 WIB.

Berikut detail terkait daftar jalan dan kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap: 


Kawasan Wisata

- Pintu masuk timur dan pintu masuk barat Ancol Taman Impian
- Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
- Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan.

Jalan Protokol

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.

Sementara, diberitakan sebelumnya untuk aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, batal diterapkan. 

Keempat ruas jalan tol yang direncanakan diberlakukan ganjil genap, yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

"Kebijakan tersebut (ganjil genap) tidak jadi atau setidaknya ditunda," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (20/12). 

Sambodo tidak menjelaskan secara rinci penyebeb dibatalkannya rencana tersebut.

Komentar