Minggu, 28 April 2024 | 04:26
NEWS

Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Rp225 Ribu, Pengusaha Minta Kemenaker Klarifikasi

Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Rp225 Ribu, Pengusaha Minta Kemenaker Klarifikasi
Ilustrasi upah buruh (Istimewa)

ASKARA - Kalangan pengusaha meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklarifikasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di ibu kota menjadi naik sebesar Rp225 ribu.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI), Sarman Simanjorang mengatakan, sebelum merevisi UMP, Anies telah bersurat ke Menteri Ketenagakerjaan dan menyebutkan formula penetapan UMP DKI 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.

Lantaran itu, kalangan pengusaha mempertanyakan apakah pihak Kementerian Ketenagakerjaan sudah menjawab surat tersebut. Dengan demikian, tidak ada peluang untuk merevisi aturan yang telah ditetapkan.

"Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," kata Sarman dalam keterangan resmi, Minggu (19/12).

Sarman mengaku, saat ini pihaknya belum menerima dan membaca salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang merevisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari yang sebelumnya naik 0,85 persen atau Rp37.749 berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Namun demikian, Sarman menghormati itikad baik Anies yang ingin memperjuangkan nasib warganya. Tapi, putusan Anies juga harus berdasarkan hukum dan regulasi.

"Di sinilah peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagaimana mampu mengawal regulasi yang ada untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Untuk itu, Sarman menyerahkan sepenuhnya permasalahan UMP kepada Kemnaker untuk meluruskan dan memastikan proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang ada.

"Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP, maka ini akan semakin tidak produktif. Di sisi lain, kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi covid-19," tandasnya.

 

Komentar