Pemerintah Terapkan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Selama Libur Nataru
ASKARA - Selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap di tempat wisata prioritas.
Aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada periode Nataru itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," demikian bunyi inmendagri tersebut, dikutip Jumat (10/12).
Dalam inmendagri, kepala daerah harus meningkatkan kewaspadaan di objek wisata, khususnya daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan daerah lainnya.
Selain itu, pemerintah juga meminta daerah tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Salah satunya, dengan menggunakan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Kepala daerah juga diminta memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau (di PeduliLindungi) yang diperkenankan masuk," lanjut aturan tersebut.
Kemudian, kepala daerah diminta memastikan tak ada kerumunan di tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, hingga melarang pesta perayaan tahun baru.
"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," tambah aturan tersebut.

Komentar