Sabtu, 04 Mei 2024 | 16:24
NEWS

Kemenag Bertindak, Pesantren yang Diasuh Pemerkosa Santriwati Langsung Ditutup

Kemenag Bertindak, Pesantren yang Diasuh Pemerkosa Santriwati Langsung Ditutup
Kementerian Agama (Kemenag.go.id)

ASKARA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional dua pesantren yang diasuh HW, menyusul terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan pria 36 tahun tersebut terhadap 21 santriwati di pesantren tersebut. 

Dengan demikian, dua pesantren yang dipimpin dan dimiliki oleh HW harus tutup.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12). 

Dikatakan Ali, kedua pesantren tersebut adalah Pesantren Manarul Huda dan Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pihaknya, kata Dhani, mendukung langkah hukum dari kepolisian dan kini telah bergulir di pengadilan. Sebagai regulator, kata dia, Kemenag memiliki kuasa administratif membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti yang terjadi dalam kasus HW. 

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat sejak kasus ini pertama kali terungkap.

Setelah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut, Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing. Pihak Kemenag juga membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan sekolahnya.

Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," ucapnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36), terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt. Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Komentar