Jumat, 03 Mei 2024 | 07:45
NEWS

Penjelasan Kemenag soal Kartu Nikah dengan 4 Kolom Istri

Penjelasan Kemenag soal Kartu Nikah dengan 4 Kolom Istri
Ilustrasi buku nikah dan kartu nikah digital (Dok Istimewa)

ASKARA - Sebuah foto kartu nikah yang memuat empat kolom foto istri beredar luas di media sosial. 

Dalam kartu nikah itu, terdapat foto laki-laki mengenakan jas pada sisi dengan tulisan tulisan keliru 'Kementrian Agama'. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Terkait hal itu, Kementerian Agama buka suara. Menurut Kemenag, kartu nikah yang memiliki empat kolom untuk foto istri bukan format resmi yang diterbitkan oleh pihaknya. 

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Setjen Kementerian Agama, Akhmad Fauzin memastikan kartu tersebut sebagai kabar bohong atau hoaks.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama," ungkap Akhmad Fauzin, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/6).

Fauzin menjelaskan, pihaknya sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah kini mendapatkan kartu nikah digital.

"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," terang Fauzin.

Pada bagian atas kartu nikah digital resmi terbitan Kemenag juga tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Sementara pada bagian bawah kartu, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," kata Fauzin.

Guna mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin dapat mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengantin juga harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan.

"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik," pungkasnya.

Komentar