Rabu, 24 April 2024 | 16:22
NEWS

Divonis 10 Bulan Penjara, Hakim Putuskan Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Divonis 10 Bulan Penjara, Hakim Putuskan Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Tak Ditahan
Jumhur Hidayat (Dok Istimewa)

ASKARA - Vonis 10 bulan penjara diketuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. 

Hakim menilai, Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap terkait Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. 

Padahal, Jumhur disebut mengerti atau patut menduga bahwa kabar itu bisa menimbulkan keonaran.

Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa Mohammad Jumhur Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan alternatif pertama lebih subsidair," kata Ketua majelis hakim PN Jaksel, Hapsoro Restu Widodo di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (11/11).

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Jumhur dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan. 

Hakim juga memutuskan bahwa Jumhur tidak ditahan. Diketahui, Jumhur telah ditahan hampir selama tujuh bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Mohammad Jumhur Hidayat dengan pidana berupa penjara selama 10 bulan. Menetapkan terdakwa tidak ditahan," ujar Hapsoro.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keadaan yang memberatkan adalah tindakan Jumhur meresahkan masyarakat.

Sementara, dalam keadaan yang meringankan adalah Jumhur berperilaku sopan selama pengadilan, kooperatif dan tidak berbelit-belit, memiliki tanggungan keluarga, dan sedang dalam tanggungan keluarga.

"Terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi dan tanggungan keluarga," kata Hapsoro.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan Jumhur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer dan subsidair, yakni Pasal 14 ayat 1 KUHP.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama primer dan subsidair," kata Hapsoro.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jumhur dihukum tiga tahun penjara.

Jaksa menyimpulkan, Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan hukum pidana terhadap terdakwa Jumhur Hidayat berupa pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis lalu (23/9).

Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahand ari Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Komentar