Kamis, 02 Mei 2024 | 04:51
NEWS

Kata Mahfud, Sudah Banyak Laporan Aktivitas Anggota KAMI yang Ditangkap

Kata Mahfud, Sudah Banyak Laporan Aktivitas Anggota KAMI yang Ditangkap
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok Youtube CokroTV)

ASKARA - Pihak kepolisian telah menangkap 9 tersangka aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), dengan tuduhan menyebarkan hasutan dan hoaks demi membuat kericuhan aksi Undang-undang Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan kelompok perusuh dalam aksi yang digalang aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat akan terungkap dengan prosedur hukum.

"Iya, pasti lah kita sekurang-kurangnya yang sudah ditangkap ini harus dibuktikan di pengadilan. Bagi yang belum, hentikan jangan lanjutkan. Kalau dilanjutkan nanti bakal banyak," katanya dalam dialog virtual di Cokro Tv yang dipandu Ade Armando, Selasa malam (3/11).

Selama ini, kata Mahfud, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk mengemukakan pendapatnya di muka umum. Karena sudah dijamin dalam konstitusi, dengan tertib dan menghormati hak orang lain. 

"Demo saja, kenapa demo? Kita (pemerintah) tidak pernah takut demo. Tapi jangan merusak," imbuh Mahfud MD. Diketahui tercatat ada 25 halte bus rusak akibat kerusuhan yang terjadi saat aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (8/10) lalu.

Menurutnya aparat sudah memiliki bukti yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap anggota KAMI di Bareskrim Mabes Polri. Sebab aktivitas mereka menjelang aksi banyak laporan diterima polisi. 

"Iya, ada alasan yang cukup. Itu sudah disebutkan oleh polisi kepada publik. Karena sebelum mereka ditindak pun saya ikut dalam laporan-laporan kegiatan mereka," ungkapnya. 

Hal itu sesuai dengan laporan yang diterima olehnya. Namun Mahfud MD mengingatkan penangkapan tersebut harus dapat dibuktikan di meja hijau, bukan malah terhenti di tenhah jalan.

"Yang disampaikan intelejen itu memang ada indikasi seperti itu. Tapi kita sampaikan jangan sampai nangkap orang nanti tiba-tiba tidak bisa membuktikan di pengadilan," cetusnya. 

"Prinsip dalam hukum pidana itu mendingan membebaskan 1 ribu orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Itu kan prinsip dalam hukum," tambahnya. 

Meski sebelum aparat bertindak di lapangan sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait. Sehingga semuanya terencana dengan baik. 

"Biasanya sebelum ditindak itu, aparat itu mengemukakan dulu dalam pertemuan-pertemuan terbatas. Dengan kabinet yang menangangi itu, termasuk saya di dalamnya," tandasnya. 

Adapun para tersangka KAMI itu adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP). Kemudian tersangka Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW).

Komentar