Senin, 05 Juni 2023 | 14:39
NEWS

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Petinggi KAMI ke Polri

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Petinggi KAMI ke Polri
Ilustrasi berkas perkara (Trainingonline.com)

ASKARA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara sembilan orang tersangka tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian ke penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan alasan tim Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara tersebut, karena dinilai masih kurang syarat formil dan materil.

Maka tim penyidik dari Bareskrim Polri harus melengkapi kekurangan syarat tersebut sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti. Agar berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk diadili.

"Berkas perkara sembilan orang tersangka itu telah dikembalikan, oleh Jaksa Peneliti ke penyidik dari Bareskrim Polri. Karena masih kurang syarat formil dan materil," kata Hari di Jakarta, Kamis (5/11).

Hari meminta tim penyidik Bareskrim Polri segera melengkapi kekurangan tersebut sesuai waktu yang ditentukan KUHAP. 

"Berkasnya dikembalikan Rabu, 4 November, kemarin ke penyidik Bareskrim Polri," tandasnya. Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu itu pada pekan lalu. 

Adapun sembilan tersangka KAMI itu ialah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP). 

Sedangkan beberapa tersangka lainnya disebut-sebut terafiliasi dengan KAMI. Diantaranya Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW).

Kepolisian menuding para tersangka menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA melalui percakapan grup di WhatsApp. Sehingga diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkistis aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Komentar