Jumat, 26 April 2024 | 23:43
NEWS

Info Terbaru Ganjil Genap 13 Titik di Jakarta

Info Terbaru Ganjil Genap 13 Titik di Jakarta
Ilustrasi ganjil genap (Dok Istimewa)

ASKARA - Ribuan pengemudi kedapatan melakukan pelanggaran aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 13 titik di DKI Jakarta sejak Kamis (28/10) lalu. 

"Dari 13 kawasan ganjil genap, tercatat 3.493 pelanggar yang dilakukan penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Senin (1/11). 

Sebanyak 1.636 pelanggar dikenai sanksi tilang akibat pelanggaran ganjil genap tersebut. Sementara sisanya hanya diberikan teguran.

"Yang dikenai tilang ada 1.636 pelanggar, sementara 1.857 pelanggar diberikan teguran. Terbanyak pelanggaran di kawasan DI Pandjaitan, Ahmad Yani dan Fatmawati," ujar Argo.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub Polda Metro Jaya memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta.

"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat tadi, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Sambodo menyebut, aturan ganjil genap tetap seperti semula. Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.

Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Komentar