Rabu, 08 Mei 2024 | 06:27
NEWS

Polisi Mulai Terapkan Sanksi Tilang Pelanggaran Ganjil Genap

Polisi Mulai Terapkan Sanksi Tilang Pelanggaran Ganjil Genap
Ilustrasi ganjil genap (wowkeren.com)

ASKARA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan ganjil genap di tiga wilayah di Jakarta mengikuti Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Polda Metro Jaya pun mulai melakukan penindakan tilang terhadap para pelanggar gage mulai pekan ini.

"Wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap ganjil genap hanya tiga lokasi yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said, hanya saja mulai Minggu ini kami akan lakukan penindakan dengan tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (31/8). 

Penindakan tilang dilakukan oleh petugas kepolisian yang berjaga. Kamera E-TLE pun juga sudah mulai dioperasikan.

"Jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Perpanjangan berlaku hingga 6 September 2021.

Polda Metro Jaya sendiri ikut memperpanjang kebijakan ganjil genap di tiga titik wilayah Jakarta. Titik tersebut antara lain ruas Jalan Sudirman, Thamrin kawasan Rasuna Said.

Ganjil genap tersebut berlaku untuk kendaraan dengan pelat hitam. Namun, untuk kendaraan roda dua masih dikecualikan.

Komentar