Jumat, 26 April 2024 | 07:26
NEWS

733 Pelanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Ditindak, Terbanyak di Sini

733 Pelanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Ditindak, Terbanyak di Sini
Ilustrasi ganjil genap (Dok Istimewa)

ASKARA - Polisi menindak sebanyak 733 kendaraan dengan sanksi tilang yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap hari pertama, Kamis (28/10).

Dari jumlah tersebut, 503 kendaraan ditindak pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB.

"Sedangkan 230 pelanggar pada sore pukul 16.00-20.00 WIB," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (29/10).

Sambodo mengatakan, penindakan sanksi tilang terbanyak dilakukan di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, dengan 194 kendaraan.

Para pelanggar itu akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, pemberlakuan aturan ganjil genap ini bukan untuk mempersulit masyarakat. 

Namun, untuk membatasi mobilitas masyarakat di Jakarta seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang turun menjadi level 2.

"Karena seiring pelonggaran, mobilitas naik dan kami terus harus jaga agar angka Covid-19 terus seperti ini (tidak meningkat) agar kita cegah dan tidak terjadi gelombang 3 seperti negara lain," pungkasnya.

Diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 13 ruas jalan. Kebijakan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, tidak berlaku.

Adapun 13 ruas jalan ini yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja. Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.

Komentar