RS dan Faskes yang Tak Turunkan Harga Tes PCR Bakal Dapat Sanksi Ini
ASKARA - Fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan RT-PCR yang telah resmi ditetapkan pemerintah akan ditindak tegas.
“Bagi rumah sakit dan lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, dalam keterangan resminya, Minggu (31/10).
Diketahui, tarif baru pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10).
Untuk wilayah Jawa-Bali, tarif RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu dan luar Jawa-Bali sebesa Rp300 ribu.
Dikatakan, seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki lab pemeriksaan Covid-19, dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.
Komentar