Minggu, 19 Mei 2024 | 08:59
NEWS

RS dan Faskes yang Tak Turunkan Harga Tes PCR Bakal Dapat Sanksi Ini

RS dan Faskes yang Tak Turunkan Harga Tes PCR Bakal Dapat Sanksi Ini
Ilustrasi tes swab (Pekanbaru.go.id)

ASKARA - Fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan RT-PCR yang telah resmi ditetapkan pemerintah akan ditindak tegas.  

“Bagi rumah sakit dan lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, dalam keterangan resminya, Minggu (31/10). 

Diketahui, tarif baru pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). 

Untuk wilayah Jawa-Bali, tarif RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu dan luar Jawa-Bali sebesa Rp300 ribu.

Dikatakan, seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki lab pemeriksaan Covid-19, dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 seluruh Indonesia. 

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.

Komentar