3 Kali Ubah Harga Tes PCR, Kemenkes: Menutup Kemungkinan Bisnis
ASKARA - Evaluasi terkait tarif tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) telah dilakukan pemerintah sebanyak 3 kali.
Evaluasi pertama dilakukan pada 5 Oktober 2020. Saat itu, tarif tes PCR dibandrol dengan harga Rp 900.000.
Evaluasi kedua dilakukan pada 16 Agustus 2021, dimana tarif tes ditetapkan menjadi Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
Kini atau yang ketiga, tarif tes PCR menjadi yang termurah yakni Rp 275.000 untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 300.000 untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, evaluasi terus dilakukan secara berkala.
Tujuannya, untuk menutup ruang bagi kepentingan bisnis dalam jasa penyediaan jasa tes PCR.
"Kami secara berkala bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada," kata Nadia, dikutip Senin (8/11).
"Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat," sambung Nadia.
Selain itu, keputusan menetapkan harga PCR juga dilihat dari beberapa faktor lain yakni komponen jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi serta komponen lainnya.
"Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan swab RT-PCR, mencapai 45-55 persen," kata Nadia.

Komentar