Anies Baswedan Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun ke Tempat Wisata, Mohon Diingat Syaratnya
ASKARA - Kebijakan baru di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level II di ibu kota dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk tempat wisata. Izin itu dikeluarkan Anies dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level Dua Corona Virus Disease 2019 dan tercantum di halaman 9.
Namun, anak usia di bawah 12 tahun dizinkan ke tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat harus didampingi orang tua yang sudah divaksin.
Anies menetapkan keputusannya pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10).
Diketahui, pemerintah menurunkan PPKM di DKI Jakarta dari Level III menjadi Level II, karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
Penurunan level PPKM di DKI Jakarta itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level III, II, dan I Covid-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
Selama masa PPKM Level dua Covid-19, Anies mengatakan setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/ tempat harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Masyarakat yang sudah divaksin dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.
Kegiatan di tempat wisata diatur agar beroperasi dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan maksimal kapasitas 25 persen, serta wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Untuk kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, penegakan prokesnya diatur pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 Pergub 3/2021. (ant/jpnn)

Komentar