Senin, 15 Juni 2026 | 17:32
NEWS

Anies Tandatangani Kepgub PPKM Level 3 Saat Nataru, Luhut Batalkan Kebijakan di Seluruh Indonesia

Anies Tandatangani Kepgub PPKM Level 3 Saat Nataru, Luhut Batalkan Kebijakan di Seluruh Indonesia
Luhut Binsar Pandjaitan dan Anies Baswedan (Dok istimewa/ant)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1430/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Aturan ini ditandatangani Anies Baswedan pada 2 Desember lalu yang berlaku selama 10 hari.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tulis Kepgub tersebut, dikutip Selasa (7/12).

Kepgub tersebut mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Lalu, pusat perbelanjaan/mal dan pasar diizinkan beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas. 

Namun, jadwal buka tutup mal dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Supermarket, pasar tradisional juga dibatasi beroperasi 50 persen dari kapasitas.

Selanjutnya, bioskop masih dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Sementara fasilitas umum termasuk area publik, taman umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Tempat wisata tertentu diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan di antaranya membatasi kapasitas 50 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Kemudian pada PPKM Level 3, kegiatan pada moda transportasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk kegiatan ibadah dibatasi 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat resmi membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia saat libur Nataru. Keputusan pembatalan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Selasa (7/12).

 

Komentar