Selasa, 30 April 2024 | 02:19
NEWS

Jabodetabek hingga Solo Raya Ditetapkan PPKM Level 3

Jabodetabek hingga Solo Raya Ditetapkan PPKM Level 3
Binsar Pandjaitan (Dok Kemenko Marves)

ASKARA - Sejumlah daerah aglomerasi di Jawa dan Bali ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) hingga Solo Raya termasuk di dalamnya.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, peningkatan status level PPKM merujuk keterisian rumah sakit di masing-masing daerah.

"Mulai banyak kabupaten kota yang masuk ke dalam asesmen level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada Level 3," ungkap Luhut dalam keterangan pers virtual, di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2).

Dikatakan Luhut, mulai ada beberapa daerah yang kembali berstatus level 4. Namun, ia belum membeberkan daftar daerah dalam kategori tersebut.

"Terkait detail mengenai peraturan ini, akan dituangkan dalam inmendagri yang akan keluar di sore ini," ujar Luhut.

Luhut kemudian mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah serta mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pasalnya, tambah Luhut, sebagian besar pasien Covid-19 yang meninggal dunia belum menerima vaksin lengkap. Sebagian lainnya adalah lansia dan kelompok rentan.

"Marilah kita terus berusaha dan berdoa. Semoga Tuhan Yang Maha Kasih senantiasa memberikan kesehatan dan keselamatan kita semua serta kita dapat segera keluar dari badai pandemi Covid-19 ini," tandasnya.

Komentar