Kamis, 25 April 2024 | 08:23
NEWS

Kepgub Anies Baswedan, Kapasitas Maksimal di Tempat Ibadah 50 Persen

Kepgub Anies Baswedan, Kapasitas Maksimal di Tempat Ibadah 50 Persen
Salat Jumat di Masjid Istiqlal (Merdeka.com)

ASKARA - Keputusan terkait kegiatan ibadah di DKI Jakarta dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di ibu kota.

Dalam Kepgub Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 tersebut, Anies mengatur kegiatan ibadah di DKI Jakarta diperbolehkan dengan kapasitas pengguna maksimal 50 persen.

"Masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies, dikutip Rabu (25/8). 

Dalam Kepgub yang ditandatangani Selasa (23/8) dan berlaku mulai Rabu (24/8) itu tertulis, jika tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen dan kapasitas atau 50 puluh orang.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," kata Anies.

Berbagai kegiatan yang dilakukan selama masa PPKM Level 3, Anies meminta setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, yang berlaku juga pada sektor peribadatan ini.

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," pungkas Anies.

Komentar