Jumat, 26 April 2024 | 06:49
OPINI

Komcad TNI untuk Siapa?

Komcad TNI untuk Siapa?
Komcad (Dok Istimewa)

Pada tanggal 7 Oktober 2021, Presiden Jokowi telah meresmikan Komando Cadangan (Komcad) TNI yang beranggotakan 3.103 personel. Komcad TNI ini dibentuk berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. 

Penggunaan Komcad ini diatur pada pasal 29 ayat 1 UU 23/2019 tentang PSDN yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 29 UU 23/2019 tentang PSDN 
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
 
Pada pasal 1 angka 8 UU 3/2019 tentang PSDN menyatakan bahwa komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap unutk melaksanakan tugas Pertahanan.
 
Jadi, berdasarkan pasal 29 ayat 1 UU 23/2019 tentang PSDN, dan pasal 1 angka 8 UU 23/2019 tentang PSDN bahwa Komponen Cadangan TNI (Komcad TNI) hanya dapat digunakan untuk mendukung TNI dalam rangka menghadapi ancaman militer. Dengan kata lain, Komcad tidak boleh digunakan selain untuk mendukung TNI.

Selain itu pada UU 34//2004 tentang TNI pun mengatur bahwa Komcad hanya dapat digunakan untuk mendukung TNI dalam menghadai ancaman militer. Hal itu dapat dilihat baca pada pasal 7 ayat 2 UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 7

(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Jadi sangat jelas bahwa ada dua UU yang menatu bahwa Komcad TNI hanya bisa digunakan untuk mendukung TNI dalam menghadapi anacaman militer. Artinya kalau tidak menghadapi ancaman militer, maka Komcad ini tidak akan digunakan. Dengan perkataan lain bahwa selama TNI tidak menghadapi ancaman militer, maka Komcad itu tidak akan pernah digunakan.

Seperti diketahui bahwa Komcad ini adalah orang sipil. Dengan demikian statusnya bukan kombatan. Dengan status sebagai bukan kombatan maka tidak bisa langsung bisa ikut berperang dengan TNI. Kalau para Komcad ini ikut berperang dengan TNI, maka TNI dapat dituntut sebagai pelanggar HAM, karena menggunakan orang sipil sebagai tameng hidup dalam pertempuran. 

Dengan demikian untuk bisa mendukung TNI untuk ikut berperang, maka Komcad ini harus mengikuti Pelatihan Militer Wajib terlebih dahulu agar statusnya bisa berobah menjadi kombatan, sejajar dengan TNI. Tapi masalahnya Pendidikan Milter Wajib juga masih belum ada sampai hari ini. UU untuk membentuk Pelatihan militer wajib belum dibuat.

Dengan kondisi seperti yang diuraikan di atas, akibatnya Komcad yang sudah terbentuk ini tidak bisa digunakan untuk mendukung dalam menghadapi ancaman militer. Dengan kata lain, Komcad yang berusan diresmikan itu menjadi mubazir. Lalu dengan kondisi seperti itu apakah Pendidikan Komcad ini masih akan dilanjutkan? Kalau Pendidikan pembentukan dilanjutkan, Komcad ini akan digunakan oleh siapa?

Alangkah indahnya bila anggaran untuk pembentukan Komcad ini digunakan untuk membangun asrama dan perumahan prajurit TNI. Karena masih banyak anggota TNI yang tidak kebagian perumahan dinas. Masih banyak anggota TNI yang harus mengontrak rumah untuk berteduh.  Membangun perumahan prajurit TNI juga dapat mengobarkan semangat dalam pertempuran.

 

 

Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto
Mantan Kepala Badan Intelijen Stratgis TNI (2011-2013)

Komentar