Jumat, 19 April 2024 | 12:59
OPINI

Komcad TNI Melecehkan TNI dan Polri

Komcad TNI Melecehkan TNI dan Polri
Komcad (Dok Istimewa)

Pada tanggal 07 Oktober 2021 Presiden Jokowi telah meresmikan Komcad TNI yang beranggotakan 3103 personel. Komcad TNI ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU 23/2019 tentang PSDN).

Penggunaan Komcad ini diatur pada pasal 29 ayat 1 UU 23/2019 TTG PSDN yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 29 UU 23/2019 tentang PSDN 
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi Ancaman Militer dan Ancaman Hibrida.
 
Jadi, berdasarkan pasal 29 ayat 1 UU 23/2019 TTG PSDN, Komcad TNI ini dapat dimanfaatkan untuk menghadapi Ancaman Militer dan Ancaman Hibrida. Hal ini bahkan melebihi dari tugas TNI sebagai komponen utama yang hanya dapat ditugaskan untuk menghadapi ancaman militer saja. Hal ini memperlihatkan betapa hebatnya Komcad TNI.
 
Penugasannya sebagai komponen utama Pertahanan Negara yang hanya dapat ditugaskan untuk menghadapi ancaman militer saja dapat dilihat pada pasal 7 ayat 2 UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 7

(2)Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Kehebatan Komcad TNI ini tidak itu saja, bahkan Polri pun dapat digunakan untuk memperkuat Komponen Cadangan ini.

Penggunaan Polri sebagai komponen pendukung untuk memperkuat Komcad TNI ini diatur pada pasal 1 angka 10 dan pasal 20 ayat 1 UU 23/2019 ttg  PSDN.

Komponen Pendukung dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan Komponen Cadangan diatur pada Pasal 1 angka 10 UU 23/2019 ttg PSDN yang selengkapnya berbunyi:

10. Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
Komponen Pendukung dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan Komponen Cadangan diatur pada Pasal 20 ayat 1 UU 23/2019 ttg PSDN yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 20 UU 23/2019 ttg PSDN
(1) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. warga terlatih;
c. tenaga ahli; dan
d. warga lain unsur Warga Negara.
Pasal 20 ayat 1 UU 23/2019 tentang PSDN ini bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 UUD 45 karena pada pasal 30 ayat 2 UUD45 diatur bahwa Polri adalah Komponen Utama Pertahanan Negara.
Selengkapnya pasal 30 ayat 2 UUD 45 berbunyi:

Pasal 30 UUD 45

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Jadi sangat jelas terlihat bahwa keberadaan Komcad TNI ini justru melecehkan, merendahkan serta bertentangan dengan TNI dan Polri, demikian juga UU 23/2019 tentang PSDN bertentangan dengan UUD 45. 
 
Sangatlah aneh apabila tugas Komcad ini melebihi dari tugas TNI sebagai Komponen Utamanya, dan lebih ajaib lagi Polri yang diatur dalam UUD 45 sebagai Komponen Utama Pertahanan Negara, didegradasi menjadi Komponen Pendukung yang membantu Komponen Cadangan. Untuk itu maka keberadaan Komcad dan UU 23/2019 tentang PSDN perlu dipertimbangkan kembali. 

 


Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto
Mantan Kepala Badan Intelijen Stratgis TNI

Komentar