LBH KSBSI Apresiasi Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
ASKARA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) (K) SBSI dan Sekjen PP Federasi PASN (K) SBSI mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Direktur LBH (K) SBSI dan Sekjen PP Federasi PASN (K) SBSI, Hechrin Purba berpandangan, langkah Kapolri tersebut sangat responsif dan solutif untuk membantu Jokowi mengatasi polemik TWK di KPK dengan cara merekrut 56 pegawai tersebut di Bareskrim Polri.
"Tentu keresahan ke-56 pegawai tersebut dengan rencana Kapolri sudah mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum dari Pemerintah sebagaimana amanat konstitusi Pasal 27 (2) UUD 1945," ujar Hechrin, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9).
Hechrin mengatakan, Pembukaan UUD 1945 pun menegaskan bahwa Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk dilaksanakan oleh pemerintah yakni, Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia.
Kemudian, Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dan Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia. "Seluruh hal tersebut dirangkum dalam batang tubuh UUD 1945," ucapnya.
Walaupun, untuk mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ada beberapa regulasi yang harus dipenuhi.
"Namun langkah Kapolri sangat tepat untuk merekrut ke56 Pegawai KPK tersebut karena melihat latar belakang yang tidak lolos TWK sama dengan Polri, khususnya penempatan di Bareskrim," kata dia.
LBH KSBSI, tambah Hechrin, mendukung sepenuhnya kebijakan Kapolri dan Presiden Jokowi tersebut.
"Dengan demikian mari kita mengakhiri spekulasi dan pro kontra tentang status pegawai KPK yang tidak lulus TWK sehingga semangat penegakan hukum memotivasi semua pihak tanpa kecuali," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan 56 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Keinginan Jenderal Listyo Sigit itu pun disambut Jokowi dan mengizinkan perekrutan ke-56 pegawai KPK tersebut. di Bareskrim Polri, khususnya Ditpikor.
"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," jelas Sigit.
Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau (Presiden Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucap Sigit.
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman juga memastikan informasi yang disampaikan Kapolri benar.
"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih," ungkap Fadjroel, dikutip Rabu (29/9).
Fadjroel menilai upaya Kapolri tersebut merupakan langkah baik untuk menyelesaikan masalah polemik di KPK secara musyawarah, humanis, dan dialogis.
"Presiden sudah menyampaikan ke media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan MK dan apa yang diputuskan oleh MA tentang persoalan yang terjadi di KPK," katanya.

Komentar