Jumat, 17 Mei 2024 | 03:53
NEWS

Diputuskan Bersalah dan Dihukum Potong Gaji Rp1,8 Juta, Wakil Ketua KPK Masih Terima Rp87,6 Juta

Diputuskan Bersalah dan Dihukum Potong Gaji Rp1,8 Juta, Wakil Ketua KPK Masih Terima Rp87,6 Juta
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok Sindonews)

ASKARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan berkomunikasi ke Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.  

KPK memutuskan, Lili Pitauli dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun. 

Komunikasi dilakukan Lili ketika KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial. 

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili, Senin (30/8). 

Gaji pokok pimpinan KPK diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. 

Sesuai aturan itu, gaji pokok wakil ketua di angka Rp4,62 juta, artinya hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen yaitu nilainya Rp1,84 juta saja. Namun, Lili masih menggantongi pendapatan lebih dari Rp87 juta per bulan. 

Berdasarkan PP 82 Tahun 2015, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20,4 juta dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2,1 juta. 

Tak hanya itu, Pasal 4 PP yang sama menyebutkan Wakil Ketua KPK juga mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp29,5 juta, tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp16,3 juta, serta tunjangan hari tua sebesar Rp6,8 juta. 

Pendapatan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas. Dengan menghitung gaji pokok dan berbagai tunjangan, secara total, take home pay yang diterima Wakil Ketua KPK sebesar Rp89,45 juta per bulan. 

Sementara yang dipotong Dewas hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp1,8 juta. Dengan demikian, Lili masih menerima sekitar Rp87,65 juta per bulan. (jpnn)

Komentar