Sidang Kode Etik Gugur
Wakil Ketua KPK Pintauli Siregar Resmi Mengundurkan Diri
ASKARA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Presiden Jokowi juga telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK tertanggal hari ini.
Demikian dikatakan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar sidang etik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Atas pengunduran diri tersebut, Dewas menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli gugur. Dengan demikian, Dewas menghentikan sidang etik dengan terlapor atau terperiksa atas nama Lili Pintauli.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Tumpak Hatorangan.
Tumpak menjelaskan. alasan pihaknya tak bisa melanjutkan lagi sidang dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dengan terlapor Lili Pintauli Siregar. Sebab, saat ini Lili bukan lagi insan KPK. "Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," terangnya.
Dewan Pengawas atau Dewas lembaga antirasua pun menyatakan, ia tak bisa diadili etik karena keputusan mundur sudah diambil.
"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK sudah sejak beberapa waktu lalu. Lili mundur sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.
Laporan dugaan pelanggan etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.
Dalam laporannya, Ia diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika beberapa bulan lalu. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yaitu PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
Diketahui, Lili telah hadir untuk mengikuti persidangan etik terkait soal dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika di Gedung KPK lama C1 ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lili tiba sekitar pukul 10.10 WIB dengan menggunakan mobil Mitsubishi jenis Pajero warna hitam dengan menggunakan plat nomor polisi B 1541.
Dirinya tidak turun mobil dari lobi utama gedung ACLC yang telah ditunggu awak media. Lili nampak masuk menggunakan pintu samping dari gedung ACLC.

Komentar