Kamis, 25 April 2024 | 03:18
NEWS

Ingat! Ganjil Genap Tetap Berlaku Selama PPKM Level 4 di Jakarta

Ingat! Ganjil Genap Tetap Berlaku Selama PPKM Level 4 di Jakarta
Ilustrasi ganjil genap (wowkeren.com)

ASKARA - Aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta diperpanjang menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

"Dengan diperpanjangnya PPKM level 4, di Jawa dan Bali, maka ganjil genap pun akan kita perpanjang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (17/8). 

Sambodo mengatakan, keputusan perpanjangan sistem ganjil genap mengikuti keputusan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali.

"Kita mengikuti keputusan dari pemerintah," lanjutnya.

Adapun, lokasi jalan yang menerapkan ganjil genap tetap sama yakni delapan titik. Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Berikut 8 titik ruas jalan yangditerpakan ganjil genap.

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Medan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Komentar