24 Pasangan Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Diciduk di Hotel Bogor
ASKARA - Sebanyak 24 pasangan yang diduga terlibat prostitusi di sebuah hotel di Jalan RE Martadinata, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat diciduk petugas dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor, Rabu (11/8) kemarin.
Seluruh pasangan tersebut tak dapat menunjukkan surat atau dokumen pernikahan yang sah.
Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktik prostitusi.
"Kami lakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan," ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (12/8).
Agus mengatakan, pasangan yang terciduk itu bertransaksi dengan menggunakan aplikasi pesan.
"Kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini," kata Agus.
Seluruhnya pasangan itu dibawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan sanksi atas apa yang dilakukannya.(pmjnews)

Komentar