Prostitusi Online Anak di Tanjung Priok Dibongkar, Modusnya Bikin Geleng Kepala
ASKARA - Praktik prostitusi daring (online) yang melibatkan lima anak di bawah umur di salah satu kos kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dibongkar polisi.
Kasubdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto modusnya, korban diimingi menginap di hotel dan dapat kredit handphone.
"Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung," ungkap Pujiyarto, dikutip pada Jumat (25/3).
Dijelaskan, praktik prostitusi tersebut terbongkar ketika salah satu orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya.
Setelah diinterogasi, korban mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi daring.
Keluarga korban lantas melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan kos tersebut pada hari yang sama.
Dalam penggerebekan itu, polisi membekuk dua orang muncikari berinisial IM (24) dan FO (22).
"Serta lima anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa di kos-kosan tersebut," jelasnya.
Kedua muncikari tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 88 juncto 76 I Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Keduanya juga dijerat Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Komentar