Kamis, 25 April 2024 | 14:22
NEWS

Jangan Lupa, Ganjil Genap Berlaku di 8 Ruas Jalan di Jakarta Hari Ini

Jangan Lupa, Ganjil Genap Berlaku di 8 Ruas Jalan di Jakarta Hari Ini
Ilustrasi ganjil genap (wowkeren.com)

ASKARA - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di delapan titik wilayah di Jakarta. 

Peraturan tersebut merupakan bagian dari perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelaksanaan gage hari ini masih bersifat uji coba.

"Tanggal 12, hari Kamis kita uji cobakan pembatasan dengan sistem gage," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (12/8).

Pelaksanaan gage sendiri dimulai sejak pukul 06.00 WIB pagi. Peraturan itu akan berakhir hingga pukul 20.00 WIB malam.

Aturan itu berlaku untuk kendaraan di atas roda empat terkecuali sepeda motor roda dua. Untuk taksi online, polisi memastikan tetap tidak mendapat pengecualian.

Kebijakan itu bakal diterapkan di delapan ruas utama di ibu kota, antara lain, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto. 

Komentar