KPK Temukan Berkas Pencairan Dana Pembelian Lahan di Munjul Senilai Rp1,8 Triliun
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membidik pihak lain yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
"Ini masih berjalan, tentu keterangan saksi yang kami kumpulkan, kelengkapan alat bukti yang sudah disita ini akan menggenapi dan mencukupi apakah ada orang lain yang terlibat," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (3/8).
Namun demikian, Firli belum mengungkap lebih lanjut pihak lain yang dimaksud tengah menjadi incaran KPK. Tapi, dia memastikan tak segan menetapkan tersangka baru meskipun orang itu berasal dari DPRD DKI maupun pemerintahan provinsi (Pemprov).
"Kami memang akan mendalami terkait semua pihak yang diduga mengetahui, melihat, mengalami tentang proses penyertaan dana dalam perusahaan daerah Sarana Jaya, apakah di legislatif atau eksekutif," tegasnya.
Firli mengungkapkan, pihaknya telah menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul. Salah satu dokumen tersebut menunjukan pembelian tanah tertera nilai Rp1,8 triliun.
"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar," terangnya.
Menurut Firli, kedua dokumen yang ditemukan itu menunjukkan uang tersebut diterima oleh Perumda Sarana Jaya. Pihaknya kini sedang mendalami peruntukan uang tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.
"(Temuan) itu semua didalami," pungkasnya.(pmjnews)

Komentar