Kamis, 19 Juni 2025 | 14:15
NEWS

Dua Kali Mangkir! Kapan Firli Bahuri Dijemput Paksa?

Dua Kali Mangkir! Kapan Firli Bahuri Dijemput Paksa?
Ilustrasi masuk penjara (Dok Pixabay)

ASKARA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka opsi jemput paksa jika Firli kembali tidak memenuhi panggilan. Opsi ini, menurut Ade, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujar Ade seperti dilansir Kompas.com, Rabu (1/1).

Ade menegaskan bahwa langkah jemput paksa dapat dilakukan jika Firli tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

Kasus yang menyeret nama Firli Bahuri telah bergulir selama lebih dari setahun, namun hingga kini belum mencapai titik akhir. Meski sudah berstatus tersangka, Firli belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Kombes Ade Safri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan kasus ini. Ia memastikan bahwa koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terus dilakukan untuk mempercepat proses penanganan.

“Kami tetap berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan,” tegas Ade.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis yang pernah dipegang oleh Firli Bahuri sebagai pemimpin lembaga antikorupsi. Keputusan jemput paksa pun dinilai menjadi langkah tegas yang diperlukan untuk menuntaskan proses hukum terhadap Firli.

 

 

Komentar