Rabu, 17 Juni 2026 | 20:49
NEWS

Ketua KPK Minta Penyidik Segera Proses Kasus Zeiniye

Ketua KPK Minta Penyidik Segera Proses Kasus Zeiniye
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Dok Hendry)

ASKARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah rumor yang menyebutkan adanya dukungan terhadap oknum-oknum yang terlibat kasus korupsi.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditemui di gedung KPK pada Selasa (21/1/2025). Ia menanggapi laporan dugaan korupsi program Wawasan Kebangsaan (Wasbang) di Situbondo yang masih menunggu langkah KPK dalam mengambil barang bukti (BB) dari pelapor.

Setyo menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, KPK tidak akan mentolerir keterlibatan oknum mana pun dalam tindak korupsi. Ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai kasus yang hingga kini masih mandek di KPK.

"Jadi, saya tegaskan di era kami ini, kami tidak akan mentolerir oknum-oknum yang terlibat korupsi, apalagi hanya seorang anggota DPRD. Itu hanya hoaks," ujarnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat KPK akan segera menuntaskan kasus-kasus yang belum memiliki putusan di pengadilan.

"Terkait kasus-kasus yang masih tertunda, akan segera kami selesaikan," tambahnya.

Setyo juga menyatakan bahwa dirinya telah meminta penyidik KPK untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD Jawa Timur.

"Iya, nanti saya akan meminta penyidik agar segera memproses kasus oknum anggota DPRD Jatim tersebut," tutupnya.

Diketahui, beredar isu di media bahwa anggota DPRD Jatim, Zeiniye, disebut kebal hukum karena diduga mendapat perlindungan dari oknum di KPK.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa pelapor telah diminta untuk tetap berada di tempat karena penyidik KPK dijadwalkan akan mengambil barang bukti. Namun, hingga kini, pengambilan barang bukti tersebut belum juga dilakukan.

Padahal, sejumlah bukti telah diserahkan kepada KPK, dan pemeriksaan awal terhadap pelapor sudah dilakukan pada tahap penelaahan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Zeiniye dilindungi oleh oknum di KPK.

Menurut Indra Ramadana, aktivis Kawan Aksi yang kerap mendampingi pelapor, kekhawatiran ini beralasan. Pasalnya, sudah enam bulan berlalu sejak tahap penelaahan, tetapi belum ada langkah konkret dari KPK.

"Kami sudah enam bulan menunggu tindak lanjut setelah tahap penelaahan selesai. Namun, sampai sekarang belum ada langkah nyata. Kami khawatir ada kemungkinan intervensi," ujarnya kepada jurnalis pada Kamis (16/1/2025).

Indra menambahkan bahwa sejumlah barang bukti telah dikirimkan dan pihaknya masih menunggu langkah dari KPK untuk pengambilan alat bukti. Menurutnya, pengambilan alat bukti tersebut akan menjadi sinyal positif bahwa KPK serius menangani kasus ini.

"Kami hanya berkomunikasi dengan tim penelaah, dan mereka menyatakan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 serta sudah diteruskan ke pimpinan KPK," tambahnya.

Sementara itu, Abdul Hadi, pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimilikinya berupa ponsel yang berisi bukti percakapan antara terlapor dengan beberapa pihak terkait.

"Dalam chat tersebut terdapat arahan mengenai pengondisian hingga penyerahan sejumlah dana," katanya.

Hadi berharap agar KPK segera mengambil tindakan konkret karena kekhawatiran terhadap potensi kerusakan barang bukti dan adanya intimidasi terhadap Ketua serta Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Harapan kami, KPK bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Hadi juga menambahkan bahwa pihak KPK telah meminta dirinya untuk tetap di tempat guna pengamanan barang bukti dan persiapan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Komentar