Minggu, 05 Mei 2024 | 13:21
NEWS

PPKM Diperpanjang, 100 Titik Masih Disekat dan Wajibkan STRP

PPKM Diperpanjang, 100 Titik Masih Disekat dan Wajibkan STRP
Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Dok Tribratanews)

ASKARA - Polda Metro Jaya tetap menggelar penyekatan di 100 titik saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. 

Rincian 100 titik penyekatan tersebut antara lain, 19 titik di dalam kota, 10 titik di batas kota, 15 titik di jalan tol, 29 titik di daerah penyangga, serta 27 titik di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin.

"Masih sama berjalan (di 100 titik)," ucap Sambodo, Selasa (3/8). 

Dijelaskan Sambodo, pemeriksaan di titik penyekatan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, salah satunya terkait dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas.

"Semuanya masih mengacu kepada STRP dan pembagian sektor baik yang esensial maupun kritikal serta layanan darurat seperti orang sakit," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Jokowi mengungkap, penerapan PPKM sebelumnya sejak 26 Juli-2 Agustus memberikan dampak baik dalam penanganan angka Covid-19, di antaranya penurunan kasus aktif dan keterisian tempat tidur pasien.

"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," jelas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).(pmjnews)

Komentar