Sabtu, 27 April 2024 | 07:16
NEWS

Divonis 5 Tahun Penjara, Akhirnya Edhy Prabowo Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Penjara, Akhirnya Edhy Prabowo Ajukan Banding
Edhy Prabowo (Dok Medcom.id)

ASKARA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. 

"Banding, kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11," ungkap pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7). 

Soesilo menilai, vonis yang diberikan kepada kliennya belum sesuai dengan keadilan. Banding diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kamis (22/7) kemarin.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/7). 

Edhy juga dikenakan denda Rp400 juta. Bila tak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti dengan enam bulan penjara. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komentar